Visi Nagari
TERWUJUDNYA MASYARAKAT NAGARI SIMPANG UTARA YANG BERIMAN DAN BERADAT DENGAN KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK
Kembali ke Semua Berita

Pentingnya Data Terhadap Ketepatan Sasaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Nagari Simpang Utara

Pentingnya Data Terhadap Ketepatan Sasaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  Di Nagari Simpang Utara

Pentingnya Data Terhadap Ketepatan Sasaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Di Nagari Simpang Utara

 

Oleh Silvia Dwiva

 

 

Nagari Simpang Utara merupakan salah satu Nagari pemekaran darai Nagari Simpang yang terletak di Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.  Tahun 2024 Nagari Simpang Utara memperoleh Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 976.207.000. Menurut PMK.146/2023 Bantuang Langsung Tunai dialokasikan paling tinggi 25% ( dua puluh lima persen )dari pagu Dana Desa. Berdasarkan kesepakatan Musyawarah Nagari, Tahun 2024 BLT yang dialokasikan sebesar Rp. 126.600.000 untuk 36 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp. 300.000 disalurkan setiap bulan selama 12 bulan.

 

Mengutip makna Bantuan Langsung Tunai pada ketentuan umum Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pasal 1 ayat (9) Bantuan Langsung Tunai adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan dalam musyawarah Desa sesuai dengan kriteria peraturan perundang undangan.

 

Amanah mengenai  Bantuan Langsung Tunai tertuang dalam Permendesa No 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2024. Pada pasal 2 ayat (1) huruf a Permendes PDTT No 13 Tahun 2023  disebutkan bahwa  fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem. Kegiatannya berupa Bantuang Langsung Tunai Desa atau disingkat BLT Desa. Adapun kriteria yang diamanahkan dalam peraturan menteri Desa tersebut diatas adalah warga Desa dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Kehilangan mata pencaharian
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

 

Di bagian lampiran Permendes PDTT No 13 Tahun 2023 Bab II diatur mengenai tahapan yang harus dilakukan Nagari dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa. Nagari melakukan pendataan yang dimulai dengan pross penyiapan data Nagari yang mencakup profil penduduk Nagari, berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Kemudian Pemerintah Nagari melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat dengan melibatkan warga Nagari yang dimulai dari tingkat Jorong.

 

Selanjutnya pemerintah Nagari melakukan konsolidasi dan verifikasi terhadap hasil pendataan . mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kemudian melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat BLT berdsarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Nagari. Jika ditemukan ada warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan maka pemerintah Nagari wajib menerbitkan surat keterangan domisili..

 

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemerintah Nagari adalah proses validasi dan penetapan hasil pendataan bersama Badan permusyawarah Nagari dalam Musyawarah Nagari dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk memvalidasi data calon keluarga penerima manfaat. Berdasarkan hasil musyawarah Nagari, calon KPM BLT ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

 

Dalam proses penetapan KPM BLT Dana Desa, Pemerintah Nagari Simpang Utara menggunakan Data SDGs Desa yang di unduh melalui portal dashboard.sdgs.kemendesa.go.id yang di update setiap tahun dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau yang disingkat P3KE yang diperoleh melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.  Data SDGs Desa merupakan data By Name By Addres yang dimiliki oleh Desa. Data ini memuat profil penduduk Nagari Simpang. Berasarkan jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, perkwainan dan lain sebagainya.

 

Menurut pengamatan saya dilapangan selaku Pendamping Lokal Desa, data SDGs Desa ini belum akurat. Masih banyak parameter parameter yang harus dilakukan pemutakhiran baik terhadap masing masing individu maupun keluarga. Sehingga didapatkan data yang akurat sesuai fakta di lapangan. Begitu juga dengan data P3KE. Dari data yang dikirim oleh Pemerintah Daerah ke Pemeritah Nagari masih banyak warga yang dianggap sudah mampu tetapi masih berada pada tingkat kesejahteraan terendah. Maka perlu juga dilakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap data P3KE.

 

Tahun 2024 Pemerintah Nagari Simpang Utara mencairkan Bantuan Langsung Tunai untuk 35 Keluarga Penerima Manfaat. Dari 35 KPM BLT DD 2 orang adalah Keluarga yang terdaftar di Desil 1 P3KE, 23 orang adalah Keluarga punya penyakit kronis dan menahun, 2 orang mempunyai anggota keluarga yang difable dan 8 orang rumah tangga tnggal lanjut usia.  Sebagian besar merupakan warga dengan penyakit kronis dan menahun rumah tangga tunggal lanjut usia. Penetapan keluarga penerima manfaat Dana Desa ini lebih memaksimalkan fungsi Musyawarah Nagari sebagai forum tertinggi di tingkat Nagari dengan masukan masukan dari peserta musyawarah. Sehingga belum bisa diukur secara tepat seberapa efektif program BLT Dana Desa ini menurunkan angka kemiskinan di Nagari Simpang. Perlu kiranya perhatian serius dari semua stakeholder terkait agar proses pendataan sampai dengan penentuan sasaran program BLT DD ini tepat sasaran.  Nagari wajib memiliki data yang akurat. Sehingganya cita cita pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan melalui beban pengeluaran akan tercapai.